REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan yang menjerat anak dari Akidi Tio, Heryanti. Yang bersangkutan dilaporkan oleh rekan kerjanya, Ju Bang Kioh atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan pada Februari 2020 lalu. Namun saat ini laporan kasus penipuan dan penggelapan tersebut telah dicabut oleh pelapor.
"Pada 14 Februari 2020 memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya, pelapornya berinisi JBK sementara terlapornya saudari H," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/8).
Sebagai tindakan dari laporan tersebut, kata Yusri, pihak penyidik sudah mengundang Heryanti Tio untuk klarifikasi tapi tidak hadir. Kemudian dari hasil gelar perkara naik statusnya terlapor menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari kerjasama di beberapa bisnis yang dilakukan keduanya sejak 2018 lalu.
Namun, kata Yusri, sejak awal 2020 Heryanti tidak memberikan hasil dari kerjasama bisnis tersebut. Kemudian korban melaporkan Heryanti kepada pihak berwajib. "Ada kerjasama untuk orderan songket, orderan AC dan interior dengan total uang yang dihasilkan Rp 7,9 miliar," ungkap Yusri.
Selanjutnya, Yusri menjelaskan, dari hasil penyelidikan, dana sebesar Rp 7,9 miliar tersebut telah dikembalikan sebanyak Rp 1,3 miliar secara bertahap. Setelah itu diketahui pelapor mencabut laporan pada 28 Juli 2021 dalam bentuk pengiriman surat untuk pencabutan laporan. Namun, Yusri menegaskan, pihaknya akan kembali memanggil pelapor Ju Bang Kioh untuk mengetahui motif dibalik pencabutan laporan tersebut.
Selain itu, Yusri juga meminta agar masyarakat tidak menyangkut-pautkan masalah sumbangan Rp 2 triliun yang terjadi di Sumatera Selatan dengan kasus ini. Mengingat kasus dugaan penipuan dan penggelapan sudah terjadi sejak 2020 lalu. "Karena sekali lagi, ini memang sudah terjadi sejak tahun 2020," terang Yusri.