Kamis 05 Aug 2021 11:31 WIB

BSU Rp 1 Juta Diberikan Dalam Satu Kali Transfer

BSU diperuntukkan bagi pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus raharjo
Guru honorer meneken dokumen buku tabungan bank BNI saat pencairan bantuan subsidi upah (BSU) di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (26/11/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan 2.034.732 orang terdiri guru, Dosen, Tenaga perpustakaan, Tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi sebagai penerima BSU sebesar Rp1,8 juta dengan total anggaran Rp 3,6 triliun bersumber APBN 2020.
Foto: RAHMAD/ANTARA
Guru honorer meneken dokumen buku tabungan bank BNI saat pencairan bantuan subsidi upah (BSU) di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (26/11/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan 2.034.732 orang terdiri guru, Dosen, Tenaga perpustakaan, Tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi sebagai penerima BSU sebesar Rp1,8 juta dengan total anggaran Rp 3,6 triliun bersumber APBN 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp 1 juta. BSU yang besarannya Rp 500 ribu per bulan ini akan ditransfer ke rekening pekerja langsung untuk dua bulan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, pekerja harus memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 untuk mendapatkan bantuan tersebut. "Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (5/8).

Persyaratannya yaitu WNI dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

Selain itu, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ujarnya.

Ida menambahkan, BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement