Jumat 06 Aug 2021 08:33 WIB

BPK: DKI Kelebihan Bayar Alat Rapid Test Rp 1,1 Miliar

Ditemukan dua penyedia jasa pengadaan rapid test Covid-19 dengan merek serupa.

Red: Mas Alamil Huda
Rapid Test (Ilustrasi).
Foto: AP Photo/John Minchillo
Rapid Test (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Pemrpov DKI Jakarta kelebihan bayar dengan nilai hingga mencapai Rp 1,1 miliar untuk pengadaan alat rapid test Covid-19 pada 2020. Hal tersebut disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

Berdasarkan pemeriksaan BPK pada dokumen pertanggungjawaban pembayaran, ditemukan dua penyedia jasa pengadaan rapid test Covid-19 dengan merek serupa dalam waktu yang berdekatan. Namun, pengadaan itu memiliki harga yang berbeda.

Pertama, pengadaan alat rapid test Covid-19 IgG/IgM dalam satu kemasan isi 25 test cassete merk Clungene yang dilaksanakan oleh PT NPN dengan surat penawaran penyedia jasa tertanggal 18 Mei 2020. Pekerjaan dilaksanakan dengan nilai kontrak Rp 9,8 miliar dengan jenis kontrak harga satuan, waktu pelaksanaan kontak selama 19 hari mulai 19 Mei sampai 8 Juni.

Dalam pelaksanaannya, kontrak itu mengalami adendum dikarenakan pergantian penerbangan pengiriman dari bandara asal, sehingga jangka waktu kontraknya berubah menjadi sampai 14 Juni 2020. Pengerjaan pun dinyatakan selesai pada 12 Juni, dengan jumlah pengadaan 50 ribu pieces dengan harga per unit barang Rp 197 ribu (tidak termasuk PPN).