REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jakarta Barat tetap melakukan pemantauan tenaga kerja asing selama pandemi Covid-19.
Pemantauan itu dilakukan untuk mengantisipasi tenaga kerja asing yang nakal lantaran tidak melengkapi administrasi dan persyaratan yang ditentukan pemerintah pusat.
"Walau kami sedang fokus kepada PPKM, kami juga tetap lakukan pemeriksaan tenaga asing di perusahaan-perusahaan," kata Kepala Pengawasan Disnakertrans Tru Yuni Wanto, Jumat (6/8).
Setiap bulan, kata Yuni, jajaranya secara rutin memeriksakan 10 perusahaan untuk mencari keberadaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai ketentuan tentang penggunaan tenaga kerja asing.
"Kalau tidak memenuhi persyaratan ya kita kasih nota pemeriksaan," kata dia.
Menurut Tri, mayoritas kesalahan para tenaga kerja asing yang ditemukan yakni tidak memiliki pendamping orang Indonesia yang bekerja di perusahaan tersebut.
Tugas pendamping itu menerima ilmu sekaligus mengawasi tenaga asing selama bertugas di perusahaan. "Nanti tenaga asingnya mengajari orang Indonesia, namanya alih keahlian. Kalau pendamping sudah ahli ya berarti enggak butuh tenaga kerja asing lagi," kata Tri.
Kalau tidak punya pendamping, pihaknya memerintahkan perusahaan itu untuk memberikan pendamping. Selain itu, pengawas juga menjaring para tenaga kerja asing yang duduk di jabatan strategis perusahaan seperti personalia ataupun keuangan. Jabatan-jabatan itu seharusnya tidak ditempati oleh para tenaga kerja asing.
"Yang jelas enggak boleh kepersonaliaan, bagian keuangan dan ada jabatan-jabatan tertentu yang tidak diperbolehkan," tegas Tri.
Sejauh ini, Tri belum menemukan adanya tenaga kerja asing yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan dia mengaku keberadaan tenaga kerja asing di wilayahnya jauh berkurang lantaran pandemi. Walau demikian, dia mengaku tak mengendurkan pemeriksaan ke seluruh perusahaan guna memantau para tenaga asing tersebut.