Ahad 08 Aug 2021 14:54 WIB

DKI Jakarta Berpotensi Turun Status Jadi PPKM Level 3

Angka keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta terus mengalami penurunan.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Warga melintas di depan rumah makan di Terminal Kalideres, Jakarta, Sabtu (7/8/2021). Berdasarkan keterangan para pedagang di terminal tersebut, penerapan PPKM di DKI menyebabkan omzet mereka turun drastis hingga 80 persen.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warga melintas di depan rumah makan di Terminal Kalideres, Jakarta, Sabtu (7/8/2021). Berdasarkan keterangan para pedagang di terminal tersebut, penerapan PPKM di DKI menyebabkan omzet mereka turun drastis hingga 80 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta akan berakhir pada Senin, 9 Agustus 2021. Di sisi lain, kasus Covid-19 di Jakarta terus menurun.

Lantas, apakah kebijakan PPKM di Ibu Kota akan diturunkan jadi level 3? "Pemerintah pusat akan mengambil kebijakan, apakah PPKM Level 4 dilanjutkan atau diturunkan levelnya. Tentu Pemprov menunggu keputusan pempus," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Ahad (8/8).

Baca Juga

Ariza menerangkan, pihaknya sudah membahas semua kemungkinan dengan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penurunan level. Pihaknya juga menyampaikan soal penurunan kasus dan keterisian tempat tidur di Jakarta.

Namun demikian, pemerintah pusat akan melakukan perhitungan tersendiri berdasarkan fakta dan bantuan para ahli. "Kita tunggu saja (keputusannya). Beberapa hari ini akan diputuskan," ucap politisi Gerindra itu.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021, sedikitnya terdapat empat perbedaan aturan yang signifikan antara PPKM Level 3 dan 4. Pada level 3, rumah makan bisa melayani pelanggan selama 30 menit dengan kapasitas 25 persen. Pada level 4 hanya 20 menit dengan pengunjung maksimal tiga orang.

Pada Level 4 mal dilarang beroperasi, sedangkan pada Level 3 diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen. Pada level 3, tempat ibadah diperbolehkan kembali menerima jamaah kapasitas 25 persen. Selain itu, resepsi pernikahan dibolehkan dengan kapasitas 20 undangan.

Pada kesempatan sama, Ariza juga menyampaikan penurunan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di 140 rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Jakarta. BOR yang sempat 90 persen lebih pada pertengahan Juli lalu, kini turun menjadi 42 persen.

"Alhamdulillah BOR atau okupansi keterpakaian tempat tidur sebanyak 4.409. Terjadi penurunan menjadi 42 persen," ucapnya.

Sedangkan tempat tidur yang ICU digunakan, lanjut Ariza, sebanyak 1.198. Persentasenya turun menjadi 63 persen.

Mengutip laporan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sabtu (7/8), pertambahan kasus harian adalah 2.008 dari hasil 19.722 tes PCR. Sedangkan kasus aktif atau orang masih dirawat dan isolasi dilaporkan sebanyak 10.176.

Pernyataan Ariza dan laporan Dinkes DKI menunjukkan adanya perbaikan kondisi sistem kesehatan dan angka penyebaran jika dibandingkan pertengahan Juli lalu, saat PPKM Darurat sedang diterapkan. Pada 15 Juli, misalnya, pertambahan kasus tercatat sembilan ribu lebih dan kasus aktif 100 ribu lebih.

Ketika itu, BOR rumah sakit rujukan Covid-19 mencapai 91 persen. Sedangkan ICU-nya mencapai 94 persen. Bahkan, sejumlah rumah sakit sampai mendirikan tenda untuk melayani pasien. Tenaga kesehatan pun kewalahan menangani lonjakan pasien yang salah satunya dipicu oleh varian Delta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement