Tuesday, 22 Jumadil Akhir 1446 / 24 December 2024

Tuesday, 22 Jumadil Akhir 1446 / 24 December 2024

Sinergi, Kunci Bea Cukai Kudus Gagalkan Rokok Ilegal

Senin 09 Aug 2021 17:04 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan dua kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah.

Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan dua kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah.

Foto: Bea Cukai
Nilai rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam penindakan ditaksir Rp 362.712.000

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan dua kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah. Sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam terkait adanya praktik distribusi rokok ilegal juga membantu petugas dalam mengungkap kejahatan tersebut.

“Kasus pertama berhasil diungkap pada Kamis (5/8). Petugas mendapatkan informas dari masyarakat terkait adanya sebuah mobil pick up yang diduga kuat mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan menyisir Jalan Raya Jepara Kudus,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Baca Juga

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan mobil yang menjadi target operasi. Petugas menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan beserta pengemudinya. “Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin tanpa pita cukai. Jumlahnya sekitar 148 ribu batang,” tambah Gatot.

Sebelumnya petugas Bea Cukai juga berhasil mengamankan 207.600 batang rokok ilegal di Desa Bandungrejo, Jepara. Penindakan yang dilakukan pada Senin (2/8) tersebut dilakukan operasi gabungan Bersama Subdenpom Pati.

“Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi bahwa ada sebuah bangunan yang dijadikan tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal. Saat dilakukan penindakan oleh petugas, terdapat beberapa orang yang tengah mengemas rokok ilegal. Kami langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati ratusan ribu batang rokok ilegal siap edar,” ujar Gatot.

Petugas mengamankan 207.600 batang rokok ilegal, 5 unit alat pemanas, dan 2 unit telepon genggam. Selain itu tiga orang pekerja yang tengah berada di lokasi juga turut diamankan. Dari keterangan para pekerja, rokok ilegal tersebut merupakan milik seseorang berinisial NF. Saat akan dilakukan pengejaran, NF berupaya kabur namun berhasil diamankan oleh petugas. Dari pemeriksaan di kediamannya, petugas juga menemukan rokok ilegal.

Nilai dari rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam kedua penindakan ini ditaksir mencapai Rp 362.712.000 dengan potensi kerugian negara atas cukai yang tidak dibayarkan mencapai Rp 238.365.792. Selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga mengamankan para pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler