Selasa 10 Aug 2021 23:34 WIB

Pemerintah Diminta Perluas Tax Base dan Ratio

Pengamat minta pemerintah perluas tax base, mulai dari karbon hingga makanan minuman

Penindakan rokok ilegal (ilustrasi). Pengamat minta pemerintah perluas tax base, mulai dari karbon hingga makanan minuman
Foto: Bea Cukai
Penindakan rokok ilegal (ilustrasi). Pengamat minta pemerintah perluas tax base, mulai dari karbon hingga makanan minuman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini membutuhkan dana besar untuk menanggulangi wabah Covid 19 yang sudah berjalan dua tahun serta membiayai pemulihan ekomomi. Sementara penerimaan pajak setiap tahunnya tidak pernah mencapai target.

Untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak, pemerintah perlu memperluas tax base (jenis barang dan jasa yang  dikenai pajak), tax ratio, dan menaikan PPN (pajak pertambahan nilai) dari semula 10 persen menjadi 12 persen. 

Ketiganya dimasukan dalam usulan Perubahan Kelima atas Undang–undang Perubahan No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU Perpajakan) yang sedang dibahas bersama  Dewan Perwailan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Hal tersebut disampaikan Peneliti Ekonomi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Christine Chen serta dosen dan Peneliti pada Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Universitas Brawijaya.

“RUU Perpajakan yang baru, (dibuat) untuk mengakomodasikan perpajakan baik di dalam maupun luar negeri. Perbaikan UU Perpajakan tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga dunia internasional,” ungkap Christine Chen.

Christine Chen memberikan contoh, kenaikan PPN yang diusulkan pemerintah sebesar 12 persen dari yang saat ini 10 persen. Usulan Kenaikan PPN bukan hanya dilakukan pemerintah Indonesia. 

Negara negara lain yang tergabung dalam OECD (Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan), bahkan menaikkan PPN Sebesar 15 persen. “Dengan demikian, rencana kenaikan PPN di dalam negeri 12 persen, itu masih dibawah kenaikan PPN di dunia internasional yang rata rata mencapai 15,4 persen," kata Christine Chen. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement