REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kota Ambon, Provinsi Maluku, ditunda pelaksanaannya selama dua bulan ke depan. Langkah itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Ema Waliulu mengatakan, penundaan itu sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades pada Masa Pandemi Covid-19.
Pilkades serentak di Kota Ambon rencananya digelar untuk tujuh desa dan satu negeri adat desa. Di antaranya, Desa Galala, Wayame, Poka, Hunuth, Nania, Waiheru, serta Batu Merah.
Ema mengatakan, surat Mendagri tanggal 9 Agustus 2021 terkait pelaksanaan pilkades serentak maupun pergantian antar waktu (PAW) ditunda pelaksanaannya selama dua bulan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut dia,pilkades serentak bagi tujuh desa dan satu negeri tetap dilaksanakan tahun ini sebelum masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon berakhir. Ema menuturkan, saat ini, regulasi rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk pilkadesserentak masih dievaluasi bagian hukum.
Perwali tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua terhadap Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sekaligus Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades Serentak.
Ema menambahkan, ketika regulasi siap, maka tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia pemilihan tingkat kota, dan sosialisasi, serta panitia pemilihan tingkat desa dan negeri.