REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Purnomo menyatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020 yang sebelumnya dijadwalkan dilakukan pemungutan suara pada 29 Maret ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaranvirus corona atau COVID-19.
"Penundaan Pilkades Sleman ini berdasarkan instruksi dari Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, dan Kapolri yang meminta tidak ada kegiatan pengumpulan banyak orang selama tanggap darurat COVID-19," kata Bupati Sleman Sri Purnomo di Sleman, Selasa (24/3).
Menurut dia, pelaksanaan pilkades tidak mungkin dilakukan tanpa ada pengumpulan banyak orang, terutama saat pemungutan suara dan penghitungan suara. "Oleh karena itu pilkadesserentak di Sleman ditunda hingga waktu yang belum ditentukan," katanya.
Sebelumnya Pilkades Serentak di Kabupaten Sleman akan dilaksanakan pada 29 Maret 2020 yang diikuti calon kades sebanyak 160 orang di 49 desa dari 17 kecamatan di Kabupaten Sleman. Sedangkan total pemilih mencapai 444.841 orang dengan 1.102 TPS.