REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polisi menangkap seorang tersangka dalam kasus kebakaran bengkel di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang yang terjadi pada Jumat (6/8). Tersangka merupakan kekasih dari salah satu korban kebakaran, L (35).
“Iya sudah ditetapkan satu tersangka. Pacarnya (korban), inisial MA (sebelumnya MM),” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono saat dikonfirmasi Republika, Rabu (11/8).
Zazali menjelaskan, MA (30) melakukan perbuatannya didorong oleh rasa sakit hati lantaran hubungan cintanya tidak direstui orang tua korban, yang turut menjadi korban kebakaran.
“Sakit hati karena tidak direstui hubungannya. Iya (karena hamil di luar nikah),” jelasnya.
Zazali mengatakan, sebelum insiden kebakaran itu terjadi, memang benar ada percekcokan antara tersangka dan korban di depan bengkel. Selang beberapa menit, MA membeli bensin yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), lantas melemparkan bensin tersebut untuk menyulut api.
Hingga akhirnya kebakaran terjadi dan menewaskan tiga orang, yakni pacar tersangka, L (35) dan orang tuanya, E (63) dan L (54). Dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan mengakui beberapa hal yang dilakukannya, seperti melempar bensin.
Namun sempat menyangkal bahwa dirinya bukanlah orang yang membeli bensin tersebut. Zazali memastikan, perbuatan itu dilakukan oleh tersangka seorang diri. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai hukuman mati,” tutupnya.
Kebakaran bengkel terjadi pada Jumat (6/8) sekira pukul 23.35 WIB. Kejadian itu berawal dari terjadinya ledakan di lantai bawah bangunan berlantai empat. Api merembet ke lantai-lantai atasnya dan menyebabkan tiga orang yang merupakan satu keluarga yang tinggal di lantai tiga meninggal dunia akibat keracunan asap.