REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puasa pada bulan suci Ramadhan tidak hanya berkaitan dengan menahan lapar dan dahaga. Pengendalian diri pun harus dilakukan terhadap seluruh hal yang dapat membatalkan shaum.
Di antara pelbagai pembatal puasa ialah melakukan hubungan suami-istri (jimak) di siang hari pada bulan Ramadhan. Menurut syariat Islam, pelanggaran ini mewajibkan pelakunya untuk membayar kafarat sebagai bentuk penebusan.
Ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah berkaitan dengan hal ini. Pada suatu hari di bulan Ramadhan, seorang laki-laki dalam kondisi panik datang kepada Nabi Muhammad SAW.
Kepada Rasulullah SAW, ia mengaku telah menggauli istrinya pada siang hari bulan Ramadan, padahal ketika itu keduanya sedang berpuasa. Nabi SAW lalu memberikan tiga opsi kafarat: memerdekakan seorang budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Namun, si pelanggar puasa mengaku tidak mampu melakukan ketiganya.
Rasulullah SAW kemudian diam.
View this post on Instagram