Rabu 11 Aug 2021 16:41 WIB

BI Perluas Ketentuan Pasar Uang Lewat PBI Nomor 23

Aturan PBI Nomor 23 yang diluncurkan Bank Indonesia berlaku 21 Desember 2021

Layar memampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pasar Uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Layar memampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pasar Uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pasar Uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang. Penyempurnaan PBI tersebut ditujukan guna mewujudkan Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan ketentuan tersebut demi mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan. Sekaligus dapat mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional.

"Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2021," katanya, Selasa (10/8). Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025. Yang salah satu visinya yaitu mewujudkan kerangka regulasi yang agile, industry-friendly, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional.

Area penyempurnaan mencakup ruang lingkup pengaturan yang semula hanya mengatur dan memayungi Pasar Uang Rupiah, menjadi mengatur dan memayungi Pasar Uang Rupiah, Pasar Uang Valas, dan Pasar Valas. Ruang lingkup pengembangan Pasar Uang yang diatur oleh Bank Indonesia meliputi pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi di Pasar Uang yang dilakukan secara menyeluruh (end-to-end).

"Yang terdiri atas produk, pelaku pasar atau partisipan, harga dan atau Infrastruktur Pasar Keuangan, sehingga Pasar Uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik," katanya.

Pada saat PBI ini mulai berlaku, maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, semua ketentuan pelaksanaan dari ketiga PBI dalam point a, b, dan c dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement