REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh panitia penyelenggara sudah sesuai aturan dan telah berjalan sejak 2012. Pernyataan ini menanggapi banyaknya desakan agar Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK dicabut.
"Aturan ini telah diatur dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 3 huruf g, dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran komisi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/8).
Ali berdalih, sebagaimana Perkom 2012 tersebut, maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak instansi lain. Dia menyebut, hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan KPK periode yang lalu.
"Itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran," kata Ali.
Ali juga menegaskan, dalam audit kinerja keuangan oleh BPK sebelumnya juga menyebutkan pada pokoknya, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK, dimana mekanisme pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012. Sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien.
"Dengan demikian, kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK. Namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas, sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ali.
Ali mengharapkan melalui penjelasan ini masyarakat paham secara utuh. Sehingga tidak ada lagi opini yang keliru untuk menghindari polemik yang beredar dapat dihentikan.
Dia memastikan, pegawai KPK hingga kini dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dan saat ini diperkuat dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan. "Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja seoptimal mungkin," kata dia.