JAKARTA—Sejumlah mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik penerbitan Peraturan Pimpinan (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. Mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) menilai Perpim KPK mengabaikan nilai dan prinsip dalam kode etik dan pedoman perilaku. Bahkan, menurutnya, perpim perjalanan dinas itu bernuansa koruptif. "Ketua...
Berita Lainnya