REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Pemerintah pusat menurunkan status penerapan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dari level 4 menjadi level 3. Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi, di Penajam, Kamis (12/8) mengatakan penurunan status PPKM sesuai Instruksi Mentari Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021.
Penetapan tingkat penerapan pengetatan PPKM, menurut dia, mempertimbangkan indikator jumlah kasus, tingkat kematian, jumlah pengetesan, dan populasi penduduk. Penerapan pengetatan PPKM di Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi level 3 diberlakukan mulai 10 hingga 23 Agustus 2021.
Sesuai aturan dengan diturunkannya penerapan pengetatan PPKM menjadi level 3, katanya, maka tempat ibadah diizinkan melakukan kegiatan ibadah dengan jemaah maksimal 50 orang. Kemudian warung makan diperbolehkan buka dan melayani makan di tempat maksimal 50 orang serta pusat perbelanjaan buka sampai pukul 20.00", katanya.
Kegiatan pembelajaran secara langsung atau tatap muka terbatas, kata dia, juga diperkenankan dilaksanakan dengan maksimal 50 persen dari jumlah peserta didik. "Semua kegiatan yang diperkenankan harus tetap dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, yakni menjaga jarak, menggunakan masker, dan menjaga jarak," ujarnya.
"Tapi jika ditemukan kelompok penularan virus Covid-19 dari kegiatan itu, maka akan dilakukan penutupan minimal lima hari," tambah Muliadi.Periode Januari sampai 11 Agustus 2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara tercatat 3.648 kasus COVID-19, sembuh 2.777 orang, dan meninggal dunia 165 orang.Sebanyak 38 warga terkonfirmasi terpapar virus corona dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Penajam Paser Utara, dan 668 warga lainnya melakukan isolasi mandiri.