REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemenang lelang pengadaan bahan pakaian dinas DPRD Kota Tangerang, CV Adhi Prima Sentosa dikabarkan bakal menggugat Pemerintah Kota Tangerang. Gugatan ini menyusul dibatalkannya hasil lelang oleh dewan usai viral dan jadi sorotan publik.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum CV Adhi Prima Sentosa, Yanto Irianto. "Iya kami akan menggugat Pemkot Tangerang sebagai penyelenggara. Sebab begitu dimenangkan, lalu dibatalkan secara sepihak artinya di situ ada kerugian, baik perdata maupun pidana," tutur Yanto saat dikonfirmasi Republika, Kamis (12/8).
Yanto mengaku, sangat keberatan dengan putusan dewan yang membatalkan hasil lelang dengan nilai transaksi Rp 675 juta itu. Bahkan, tanpa ada komunikasi terlebih dulu dengan pihaknya.
"Belum (komunikasi). Hanya sepihak dibatalkan. Dewan mengatakan bahwa itu hasil rapat fraksi dan sebagainya, itu kan politis. Saya tahunya (pembatalan hasil lelang) dari media," ucapnya.