REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Jerinx tiba di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (13/8) pukul 19.00 WIB dengan didampingi istrinya, Nora Alexandra, dan kuasa hukumnya.
"Jadi saya menegaskan malam ini saya tiba di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Jadi tidak ada jemput paksa atau mangkir. Itu karena saya belum bisa memenuhi syarat untuk vaksin karena punya riwayat," kata Jerinx di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8).
Usai memberikan pernyataan kepada wartawan, Jerinx kemudian masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Nora dan kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Jerinx tiba di Jakarta pada Jumat sore. Yusri menjelaskan, Jerinx menggunakan kendaraan darat dari Bali ke Jakarta. Yang bersangkutan tidak bisa menggunakan jalur udara karena belum divaksin Covid-19.
"Berangkat dari Bali menggunakan kendaraan darat karena dia merasa bahwa sampai saat ini belum divaksin. Sementara syarat naik pesawat adalah orang yang sudah di vaksin," ujar Yusri.