Senin 16 Aug 2021 18:57 WIB

Penghematan Anggaran Tukin PNS Rp 10,8 Triliun

Anggaran tukin yang bisa dihemat seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Foto: istimewa/tangkapan layar
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2022. Penghematan belanja kementerian dan lembaga (K/L) tersebut berasal dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Pada laporan yang dipaparkan tersebut, terdapat penghematan tukin sebesar Rp 10,8 triliun. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menyatakan, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dilanjutkan tahun depan. Secara garis besar, kata dia, ada dua pos pada program PEN 2022 yaitu kesehatan dan perlindungan masyarakat. 

Ia menjelaskan, anggaran PEN merupakan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah demi mengatasi dampak pandemi virus corona atau Coronavirus Disease-2019 (Covid-19). Pos itu sudah ada sejak 2020 dan berlanjut hingga 2022. 

"Untuk PEN, dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp 148,1 triliun. Kemudian perlindungan masyarakat Rp 153,7 triliun," katanya 

Dia berharap, APBN 2022 tetap dapat menjaga kesehatan masyarakat. "Lalu tetap ada buffer perlindungan masyarakat, selain daya beli tak tertahan dapat berikan efek ganda pada sisi konsumsi," tutur dia.

Pada kesempatan tersebut, Airlangga pun menyampaikan, kasus positif Covid-19 mulai relatif turun pada pekan ini. Kasus kematian serta rawat inap karena Covid-19 pun menurun.

"Selanjutnya, pemerintah terus dorong penanganan Covid-19. Sekaligus pemulihan ekonomi dari hulu ke hilir," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement