Rabu 18 Aug 2021 16:24 WIB

Anak di Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Naik KA Jarak Jauh

Pelarangan anak naik KA Jarak Jauh berpedoman dengan aturan PPKM 23 Agustus

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
PT KAI memperketat aturan penggunaan kereta api jarak jauh bagi penumpang di bawah umur.PT Kereta Api Indonesia (Persero) KAI masih melarang penumpang berusia di bawah 12 tahun naik kereta api (KA) jarak jauh. VP VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan hal tersebut masih diberlakukan pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
PT KAI memperketat aturan penggunaan kereta api jarak jauh bagi penumpang di bawah umur.PT Kereta Api Indonesia (Persero) KAI masih melarang penumpang berusia di bawah 12 tahun naik kereta api (KA) jarak jauh. VP VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan hal tersebut masih diberlakukan pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  PT Kereta Api Indonesia (Persero) KAI masih melarang penumpang berusia di bawah 12 tahun naik kereta api (KA) jarak jauh. VP VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan hal tersebut masih diberlakukan pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021. 

“KAI masih berpedoman pada regulasi SE No 17 Th 2021 Satgas Penanganan Covid-19 dimana salah satunya adalah pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh," kata Joni dalam persyaratan tertulisnya, Rabu (18/8). 

Sementara bagi calon penumpang KA jarak jauh yang berusia mulai 12 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Begitu juga surat hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

Joni mengatakan, sejauh ini masih banyak ditemukan pelanggan yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik KA Jarak Jauh. "Namun KAI tegas menolak keberangkatan pelanggan tersebut," tutur Joni.

Pada periode 10-17 Agustus 2021, KAI mencatat terdapat 1.925 calon penumpang berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik KA jarak jauh. Sementara total calon pelanggan yang ditolak berangkat pada periode tersebut yaitu sebanyak 4.727 calon penumpang. Selain itu, calon penumpang KA jarak jauh juga tidak diberangkatkan jika tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," tutur Joni. 

Sementara untuk KA lokal, Joni menegaskan hanya dioperasikan bagi di sektor esensial da kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tuhas dari pimpinan perusahaa. 

Selain itu juga tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement