REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai saksi dalam dugaan perkara penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. KPK mendalami pembagian paket proyek dalam perkara tersebut.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dugaan pembagian paket proyek pekerjaan dan adanya pemberian sejumlah fee berupa uang atas pelaksanaan paket proyek dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (21/8).
Adapun para saksi ASN ditambah satu wiraswasta yang diperiksa KPK adalah Yulizar Anhar, Ferly Syahputra Djamal, Juliansyah Imron, Sairul Hanibal, Tukiran, Beny Saputra Hasan Basri dan Denny Marian S. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (20/8) lalu di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
Disaat yang bersamaan, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur CV. Sembilan, Ferdi AR. Namun, Ali mengatakan, kalau Ferdi tidak menghadiri panggilan lembaga antirasuah dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik.
"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan, bahwa mereka tengah mengembangkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di pemkab Lampung Utara. Meski demikian, Ali mengatakan, bahwa KPK belum secara detail mengungkapkan pengusutan perkara dimaksud.
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali Fikri, Rabu (18/8).
Kendati, Ali mengaku, KPK belum bisa mengungkapkan kronologis perkara serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, KPK akan mengumumkan ke publik saat akan dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka.
Namun, dia mengajak, masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya. KPK, sambung dia, juga akan selalu menginformasikan perkembangan penanganan perkara lebih lanjut.
"KPK pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," katanya.