REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Seorang pemuda asal Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, berinisial RI (25), diamankan Satreskrim Polres Indramayu. Penyebabnya, pemuda tersebut diduga menyebarkan hoaks tentang vaksin di akun Instagram.
Kasus itu bermula dari adanya postingan pada akun Instagram @indramayuterkini pada 10 Agustus 2021. Dalam akun itu, terdapat postingan yang berbunyi "Wow..INDRAMAYU JADI LEVEL 3. Bupati Indramayu Hj Nina Agustina berpesan agar masyarakat Indramayu tetap menjaga protokol kesehatan dan mematuhi aturannya. Yang belum vaksin segera vaksin...’’ @ninagustina1708 @luckyhakimofficial.
Postingan itu kemudian mendapat beberapa komentar. Salah satunya yang dilontarkan RI, dengan menggunakan akun instagram @ravie_isnandar. RI menuliskan "VAKSIN APA? KEMENTRIAN KESEHATAN AJA TIDAK MEWAJIBKAN VAKSIN ? VAKSIN GA GUNA BIKIN RAKYAT SENGSARA KARENA SANDIWARA PARA PETINGGI NEGARA".
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim, AKP Lutfhi Olot Gigantara, menilai, postingan yang disampaikan RI berisi berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan masyarakat. Petugas kemudian mengamankan RI di rumah kosnya yang terletak di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (20/8) sekitar pukul 00.30 WIB.
RI yang berstatus sebagai terlapor kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangannya. "Yang bersangkutan membuat postingan tersebut karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM. Pasalnya, dengan diterapkanya PPKM, yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktivitas sehari-hari," ujar Lutfhi, Senin (23/8).
Atas perbuatannya itu, terlapor disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.