Senin 23 Aug 2021 20:32 WIB

DKI Suntik Pfizer untuk Umum, Ini Syarat dan Lokasinya

Vaksinasi Pfizer di DKI Jakarta diperuntukkan 18 tahun ke atas.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Tenaga kesehatan dari puskesmas Kecamatan Kelapa Gading menyuntikan vaksin Covid-19 Pfizer di Gedung Judo, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (23/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka layanan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer mulai hari ini. Vaksin Pfizer tersebut diperuntukkan untuk masyarakat umum berusia 18+ yang belum pernah menerima dosis 1 atau 2 vaksin COVID-19.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Tenaga kesehatan dari puskesmas Kecamatan Kelapa Gading menyuntikan vaksin Covid-19 Pfizer di Gedung Judo, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (23/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka layanan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer mulai hari ini. Vaksin Pfizer tersebut diperuntukkan untuk masyarakat umum berusia 18+ yang belum pernah menerima dosis 1 atau 2 vaksin COVID-19.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mulai melakukan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin jenis Pfizer bagi masyarakat umum, Senin (23/8). Ada sejumlah syarat khusus yang ditetapkan bagi warga yang ingin divaksin Pfizer.

Salah satunya adalah penerima vaksin merupakan masyarakat umum usia 18 tahun ke atas yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua. Ketentuan ini tercantum dalam surat bernomor 8658/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti, Senin (23/8).

Baca Juga

"Sasaran juga termasuk untuk ibu hamil, ibu menyusui, sasaran yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lainnya," demikian bunyi poin keempat seperti dikutip dalam surat tersebut, Senin.

Kemudian, Dinkes DKI menegaskan, program vaksinasi dengan menggunakan Pfizer hanya ditujukan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta atau WNI yang berdomisili di Ibu Kota dengan dibuktikan melalui surat domisili. Surat domisili adalah surat resmi yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

Dinkes juga menjelaskan, pemberian vaksin dengan platform mRNA ini dilakukan sebanyak dua dosis. Adapun masa interval atau jarak waktu antara suntikan dosis vaksin pertama dengan suntikan kedua, yakni 21 hari.

"Vaksin Covid-19 Pfizer memiliki efikasi 95 persen dan vaksin harus disimpan pada suhu minus 70 derajat Celcius sehingga memiliki shelf life selama enam bulan, dan apabila disimpan pada suhu 2-8 derajat Celcius memiliki shelf life 30 hari," tulis Widyastuti dalam surat tersebut.

Selain itu, untuk penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat dengan penyakit tertentu yang memerlukan melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku.

Pemprov DKI Jakarta mendapatkan jatah vaksin Pfizer dari Kementerian Kesehatan sebanyak 232.824 dosis. Berdasarkan surat tersebut, vaksin Pfizer hanya dilayani di 10 fasilitas kesehatab yang tersebar di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

Berikut rincian 10 fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Pfizer:

Jakarta Utara

1. Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading

2. RSIA Family

3. RSUD Tugu Koja

Jakarta Selatan

1. RS Prikasih

2. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus

3. Puskesmas Cilandak

4. RSUD Jati Padang

5. Puskesmas Kelurahan Pancoran

6. UPK Kemenkes Rasuna Said

7. BPSDM Kemenkes Hang Jebat

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement