Rabu 25 Aug 2021 12:58 WIB

Rumah Zakat dan Puskesmas Gantiwarno Dukung Vaksinasi

Semoga dengan kegiatan percepatan vaksin masyarakat bisa terhindar dari virus corona

Rumah Zakat turut serta dalam program percepatan vaksinasi, salah satunya yang dilakukan di beberapa desa di Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten.
Foto: Rumah Zakat
Rumah Zakat turut serta dalam program percepatan vaksinasi, salah satunya yang dilakukan di beberapa desa di Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten.

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Program percepatan vaksinasi sedang digencarkan untuk seluruh lapisan masyarakat. Rumah Zakat pun turut serta dalam program tersebut, salah satunya yang dilakukan di beberapa desa di Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten.

Sebanyak empat wilayah yakni Jogoprayan, Gentan, Kragilan, dan Karang Turi menjadi lokasi percepatan vaksinasi yang dilakukan Rumah Zakat bersama Puskesmas Gantiwarno yang dilaksanakan pada Rabu (18/8).

Baca Juga

Pada kesempatan ini Rumah Zakat memberikan suplemen untuk vaksinator dan masyarakat yang mengikuti vaksin berupa nasi box dan paket buah-buahan. Selain suplemen, Relawan Rumah Zakat, Trisnawati juga membagikan masker dan handsanitizier.

Suplemen untuk vaksinator diberikan setelah acara selesai begitu juga suplemen untuk masyarakat dibagikan setelah selesai vaksin.

Baca juga : Di Jakbar, 10 Ribu Nakes Sudah Divaksin Booster Moderna

Ungkapan terima kasih datang dari bidan desa Suharti dan juga tim tenaga medis lainya, atas kerja sama dari Rumah Zakat dan para donatur. Suharti berharap semoga dengan adanya kegiatan percepatan vaksin ini masyarakat bisa terhindar dari virus Covid-19.

photo
Rumah Zakat turut serta dalam program percepatan vaksinasi, salah satunya yang dilakukan di beberapa desa di Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten. - (Rumah Zakat)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement