REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti menyebut, praktik penyiksaan yang terjadi kepada penyandang disabilitas mental (ODGJ) di panti sosial adalah kekerasan terhadap warga negara yang paling kejam.
"Buktinya adalah bahwa sampai saat ini walaupun kondisinya, adalah salah satu kondisi atau menurut saya, kekerasan terhadap warga negara yang paling kejam," ujar Yeni dalam diskusi "Penyandang Disabilitas Mental di Panti-Panti Sosial Berhak Merdeka" secara daring, Jumat (27/8).
Berdasarkan data terbatas yang dikumpulkan pihaknya, sedikitnya terdapat sekitar 11.049 orang penyandang disabilitas mental di 190 panti sosial. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan perempuan.
"Mudah-mudahan dari Kementerian Sosial punya datanya, namun sampai sejauh ini mereka jumlahnya 11.000 orang yang kita simpulkan, inilah yang tinggal di berbagai dan hampir separuhnya adalah perempuan," ucap dia.
Yeni mengungkapkan, ada tiga hal pelanggaran hak asasi manusia di panti sosial khusus untuk penyandang disabilitas mental. Pertama terjadinya perampasan kebebasan, kedua penahanan sewenang-wenang dan ketiga, perlakuan secara kejam atau diperlakukan secara tidak manusiawi atau dihina.
"Ini adalah tiga hal yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia atau merupakan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Ketiga hal ini terjadi di banyak panti sosial terutama di swasta walapun ada milik pemerintah di seluruh Indonesia," tegas dia.
Yeni menilai, pemerintah melakukan pembiaran adanya pelanggaran hak asasi manusia di panti -panti sosial khusus penyandang disabilitas mental
"Hal ini dibiarkan oleh pemerintah, jadi saya menganggap telah terjadi pelanggaran HAM by omission dengan pembiaran oleh pemerintah kepada lebih dari 11000 orang di Indonesia, melalui pembiaran," kata Yeni.