Ahad 29 Aug 2021 15:33 WIB

Objek Wisata di Bandung Belum Boleh Beroperasi, Ini Sebabnya

Pelonggaran kegiatan objek wisata harus mengacu kepada keputusan pemerintah pusat.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Kepadatan lalu lintas arah Lembang, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung, di Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Ahad (22/8). Dengan adanya kelonggaran masa PPKM saat ini dan bukanya sejumlah resto dan kafe membuat banyak pengunjung mulai memadati jalur-jalur wisata di Bandung Raya.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Kepadatan lalu lintas arah Lembang, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung, di Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Ahad (22/8). Dengan adanya kelonggaran masa PPKM saat ini dan bukanya sejumlah resto dan kafe membuat banyak pengunjung mulai memadati jalur-jalur wisata di Bandung Raya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sempat melonggarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk objek wisata. Namun, kebijakan tersebut dibatalkan dan saat ini objek wisata di Kota Bandung belum dapat beroperasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menegaskan, kebijakan pelonggaran kegiatan pada objek wisata harus mengacu kepada keputusan pemerintah pusat. Ia mengaku kebijakan yang telah dikeluarkan relatif sulit diterjemahkan.

"Wisata itu kita kan harus mencermati kebijakan pusat, dari pusat di kita masih ada kegamangan. Kegamangan tidak eksplisit," ujarnya, Ahad (29/8).

Ia menuturkan, pada masa PPKM level 3, restoran dan kafe sudah dapat melaksanakan makan di tempat dengan terbatas. Namun muncul permasalahan saat restoran dan kafe yang diperbolehkan beroperasi hanya di tempat terbuka dan tidak tertutup.

"Waktu itu pernah terjadi kontradiksi akhirnya diakomodir dengan ketentuan yang sama," katanya.

Program vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Bandung telah mencapai 60,68 persen atau 1.184.747 orang, dosis kedua mencapai 38,24 persen atau 746.517 orang dan dosis ketiga (khusus tenaga kesehatan) 0,49 persen atau 9.560 orang. Total target sasaran masyarakat di Bandung yang harus divaksin mencapai 1.952.358 orang.

Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung hingga Sabtu (29/8) kemarin yang dikutip di laman bandung.go.id menunjukkan kasus konfirmasi aktif Covid-19 sebanyak 2.021 kasus. Konfirmasi meninggal dunia 1.391 kasus dan konfirmasi sembuh sebanyak 37.981 orang.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement