Senin 30 Aug 2021 16:17 WIB

Depok Mulai Gelar PTM Terbatas pada Oktober

Pemkot Depok sedang melakukan pengecekan ulang terkait prasarana prokes di sekolah.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Mas Alamil Huda
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada siswa di Gebyar Vaksinasi, SMK Setia Negara, Depok, Jawa Barat, Sabtu (28/8/2021). Dinas Kesehatan Kota Depok bekerja sama dengan Brimob polri melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 massal bagi pelajar dengan target sekitar enam ribu orang yang bertujuan untuk persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada siswa di Gebyar Vaksinasi, SMK Setia Negara, Depok, Jawa Barat, Sabtu (28/8/2021). Dinas Kesehatan Kota Depok bekerja sama dengan Brimob polri melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 massal bagi pelajar dengan target sekitar enam ribu orang yang bertujuan untuk persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menyatakan, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas akan dilaksanakan pada Oktober 2021 mendatang. Ketentuan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

"PTM bakal dimulai bulan Oktober 2021. Pedoman terkait hal ini nanti dituangkan dalam perwal, tapi kita masih membahas lagi dengan bagian hukum dan bersama pihak terkait minggu depan," ujar Kepala Disdik Kota Depok, Mohamad Thamrin di Balai Kota Depok, Senin (30/8).

Menurut Thamrin, saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekan ulang terkait prasarana protokol kesehatan di setiap sekolah. Termasuk kerja sama sekolah dengan Puskesmas di Kota Depok.

"Hingga 10 September 2021 akan ada pengecekan terkait persiapan sekolah. Mulai dari tempat cuci tangan, toilet sekolah, hand sanitizer, masker cadangan, hingga pengecekan suhu tubuh," jelasnya.

Ia menambahkan, pihak sekolah juga akan memberikan sosialisasi kepada orang tua siswa mengenai PTM Terbatas. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para orang tua terkait mekanisme pelaksanaan PTM.

"Kemudian, daftar ceklis sekolah terkait prasarana protokol kesehatan (Prokes) serta guru dan siswa wajib divaksin. Kalau siswa SMP kita yang sudah divaksin masih di bawah 25 persen sedangkan guru sudah di atas 80 persen. Sedangkan siswa SD dan TK tidak wajib vaksin," pungkas Thamrin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement