Kamis 02 Sep 2021 21:31 WIB

Kumpulkan Donasi Ilegal, WN Pakistan Dideportasi 

Pengumpulan dana dilakukan tanpa surat keterangan dari instansi terkait

Red: Nashih Nashrullah
Pengumpulan dana dilakukan tanpa surat keterangan dari instansi terkait. Ilustrasi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pengumpulan dana dilakukan tanpa surat keterangan dari instansi terkait. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU— Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu mendeportasi seorang warga negara asing asal Pakistan bernama Ahmed Ilyas karena melanggar keimigrasian, berupa mengumpulkan sumbangan ilegal dari masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Samsu Rizal, dalam konferensi pers di Bengkulu, Kamis (2/9), mengatakan dari hasil pemeriksaan, Ilyas mengaku pengumpulan sumbangan dilakukan untuk bantuan kemanusiaan bagi korban konflik Kashmir di negaranya.

Baca Juga

"Yang bersangkutan melakukan pengumpulan dana itu tanpa surat keterangan dari instansi terkait. Kegiatan mereka meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, untuk itu akan segera kami deportasi ke negara asalnya," kata Rizal.

Penangkapan WNA asal Pakistan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena dimintai sumbangan oleh orang asing yang mengatasnamakan kemanusiaan.