REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan selama dua pekan terakhir telah berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. "Dari sembilan kasus pengungkapan peredaran gelap narkoba didominasi oleh kasus peredaran sabu-sabu dan obat keras ilegal yang masing-masing empat kasus," kata Zainal saat konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Jumat, (3/9).
Dari sembilan kasus tersebut untuk jumlah tersangkanya sebanyak 11 orang yakni AGI (27) seorang pengangguran warga Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, SRP (23) pengangguran warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi RW (20) pengangguran warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, AS (46) pedagang warga Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi dan MG (43) wirausaha warga Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Lima tersangka tersebut terlibat kasus peredaran sabu-sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi di Kota dan Kabupaten Sukabumi wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka yakni sebanyak 685,33 gram sabu-sabu. Kemudian untuk kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras jumlah tersangka sebanyak empat orang yakni DRP(21) pengangguran warga Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, D(24) warga Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
Selanjutnya,FFZ (20) pengangguran warga Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi,MZ (20) pengangguran warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi dan DYP(31) wiraswasta warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Barang bukti yang disita dari para tersangka yakni obat keras ilegal jenis tramadol sebanyak 5.405 butir, 8.919 butir Hexymer, 2 ribu butir Dextro dan psikotropika sebanyak 36 butir jenis Riklona. Seorang tersangka lainnya yakni RN (21) pengangguran warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi yang diduga menyalahgunakan dan mengedarkan daun ganja kering.
Selain itu, polisi pun menyita tembakau sintetis 135,35 gr dari tersangka RW yang juga terjerat kasus peredaran sabu-sabu. Menurut Zainal modus yang dilakukan para tersangka untuk mengedarkan barang haramnya tersebut biasa menggunakan cara transfer, bertemu langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya."Dari hasil penyidikan, para tersangka ini terlibat kasus peredaran gelap dan penyahgunaan narkoba, obat keras ilegal serta psikotropika selama tiga bulan hingga satu tahun. Kami pun masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar yang memasok barang haram itu kepada tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya, pengedar dan kurir sabu-sabu dijerat dengan Pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) UURI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Sementara, para pengedar obat keras ilegal dikenakan Pasal 196, 197 UURI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan untuk penyalahguna psikotropika dijerat Pasal 62 UURI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.