REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) kembali menetapkan T tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang tanggal 18 Agustus tahun 2021 silam. Ia merupakan oknum polisi eks Kanit Resmob Polres Subang yang telah dimutasi menjadi anggota biasa.
"Tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas sebagai kanit resmob, dia bertugas mencari pelaku saat pembunuhan namun kelalaian kesengajaan yang dilakukan melakukan perintangan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jawa Barat, Selasa (10/9/2024).
Saat ini, kata Jules, tersangka T ditempatkan sebagai anggota biasa. Kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi perintangan tersebut masih dalam proses untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Jules mengatakan, tersangka T diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Ia mengatakan tersangka pada tanggal 18 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB memasuki TKP dan mengambil foto.
Setelah itu, pukul 17.00 WIB tersangka menyuruh S dibantu MR untuk menguras bak mandi. Pada tanggal 19 Agustus 2021, tersangka pun kembali menyuruh S untuk menguras bak mandi. "Tujuan menguras oleh tersangka T untuk mencari barang bukti yang tertinggal di TKP. Namun, dengan dikuras bak mandi terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan inafis dalam melakukan olah TKP," kata Jules.
Menurut Jules, kegiatan menguras bak mandi dilakukan tanpa seizin tim Inafis yang akan melakukan olah TKP. Pihaknya belum menemukan keterkaitan antara tersangka dengan para tersangka lainnya tersebut. "Kegiatan yang dilakukan tersangka menguras bak mandi akan menghilangkan barang bukti di TKP," katanya.
Jules menambahkan upaya menguras bak dilakukan tersangka T untuk menemukan tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut. Namun, apabila tersangka memiliki keterkaitan untuk menutupi kasus akan diproses.
"Dia murni mencari tersangka saat ini ditemukan begitu namun tidak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan keterlibatan tersangka dalam upaya menutupi menghalangi terungkap kasus akan diproses," kata dia.
Pelaku dijerat pasal 221 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan. Sedangkan untuk tersangka lainnya seperti Mimin istri kedua Yosep Hidayah dan kedua anak tirinya masih dalam proses penyidikan untuk menuju P21.
Sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Yosep Hidayah dan Danu telah divonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Subang. Yosep Hidayah divonis hukuman 20 tahun penjara sedangkan keponakannya Danu divonis empat tahun hukuman penjara.