REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan mengevaluasi hasil penyidikan dugaan korupsi terkait PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, hasil evaluasi proses penyidikan, akan menentukan kasus tersebut, layak untuk dilanjutkan ke penetapan tersangka, atau dihentikan (SP-3).
“Nanti kita akan lihat fakta-fakta hasil penyidikannya selama ini. Ini sedang dianalisa, apakah nanti prosesnya, kalau dilanjut (penyidikannya), akan disampaikan. Kalau dihentikan, nanti juga akan diinfokan,” kata Supardi, Sabtu (4/9).
Kata dia, segala kemungkinan terkait kelanjutan kasus tersebut, masih belum terang. Sebab kata dia, belum ada keputusan resmi untuk menerbitkan SP-3, atau berlanjut ke penetapan tersangka.
Penyidikan dugaan korupsi di PT Pelindo II dan JICT di Jampidsus dilakukan sejak September 2020. Sejumlah proses pemeriksaan saksi-saksi, dilakukan sepanjang akhir tahun lalu.
Penyidikan di Jampidsus, bahkan memeriksa mantan direktur utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino sebanyak lebih dari dua kali. Termasuk memeriksa isteri, dan anak-anaknya, serta beberapa pihak-pihak lain.
RJ Lino sendiri, sejak 2015, adalah tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tekait korupsi dalam pembelian quay container crane (QCC) di Pelindo II 2010. Pada Agustus 2021, KPK baru mulai melakukan pendakwaan terhadapnya, terkait kerugian negara Rp 28,82 miliar.
Adapun terkait kasus yang ditangani Jampidsus-Kejakgung di Pelindo II dan JICT, dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan Jampidsus tak berujung pada penetapan tersangka. Pun, rangkaian pemeriksaan saksi-saksi tersebut, mulai terhenti sejak masuk tahun baru 2021, sampai hari ini.
Jampdisus Ali Mukartono pernah menjelaskan, kasus yang ditangani tim penyidikannya, terkait dengan sewa-menyewa dermaga JICT oleh PT Pelindo II yang juga terjadi pada 2015. Kata Ali, kontrak sewa-menyewa tersebut, diduga berujung pada kerugian negara.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejakgung untuk segera menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi kontrak PT Pelindo II terkait JICT tersebut. Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kasus tersebut sudah terlalu lama mangkrak di Jampidsus. Boyamin mengancam akan menggugat Kejakgung, jika Jampidsus menerbitkan SP-3 terkait kasus tersebut.
“MAKI berencana untuk menggugat praperadilan Kejaksaan Agung, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, atas mangkraknya kasus tersebut,” kata Boyamin, dalam rilisnya, Kamis (2/9).
Boyamin mengatakan, Jampidsus, tak punya alasan berlama-lama dalam penanganan kasus tersebut, apalagi menerbitkan SP-3. Sebab kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sudah menyampaikan angka kerugian negara terkait kasus tersebut.
“BPK juga sudah mengungkapkan kasus Pelindo, dan JICT itu terindikasi merugikan negara Rp 4,08 triliun,” kata Boyamin menambahkan.