Senin 06 Sep 2021 20:53 WIB

Bank Mega Syariah Siapkan Nasabah Lepas dari Restrukturisasi

Diharapkan ketika relaksasi dicabut, nasabah kami sudah siap ke kondisi normal.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Bank Mega Syariah. Bank Mega Syariah mempersiapkan nasabahnya untuk dapat lepas dari restrukturisasi.
Foto: Republika/Prayogi
Bank Mega Syariah. Bank Mega Syariah mempersiapkan nasabahnya untuk dapat lepas dari restrukturisasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Mega Syariah menyambut baik perpanjangan masa restrukturisasi pembiayaan yang ditetapkan semula hingga Maret 2022 menjadi Maret 2023.

Corporate Secretary Bank Mega Syariah, Ratna Wahyuni mengatakan, kebijakan ini memberikan kemudahan. "Tentunya kebijakan ini memberikan kemudahan bagi beberapa nasabah kami yang saat ini sedang membangun kembali usahanya akibat terdampak pandemi," kata Ratna kepada Republika, Senin (6/9).

Baca Juga

Ia mengatakan saat ini tren restrukturisasi di Bank Mega Syariah terus berkurang atau melandai. Seiring dengan mulai membaiknya perekonomian di Indonesia, Bank Mega Syariah optimistis portofolio restrukturisasi akan terus menurun.

Selama dalam status restrukturisasi, kata Ratna, bank selalu melakukan closed monitor atau pemantauan. Bank Mega Syariah juga melakukan pembinaan untuk membantu nasabah menyiapkan diri dan meningkatkan usahanya tanpa bantuan restrukturisasi.

"Diharapkan ketika relaksasi dicabut, kondisi perekonomian sudah jauh membaik, dan nasabah kami sudah siap untuk kembali ke kondisi normal," kata dia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner, Kamis (2/9) lalu memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi pembiayaan ini juga berlaku bagi perbankan syariah.

Per posisi Juli 2021, outstanding total perbankan nasional dalam restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp 778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai lima juta dan 71,53 persen diantaranya adalah debitur UMKM. Outstanding ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus.

OJK menilai kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022. Khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement