Selasa 07 Sep 2021 17:43 WIB

PPKM Level 3, Sekat Jalan di Bandar Lampung Kembali Dibuka

Pemda Lampung mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin prokes.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus raharjo
Sejumlah pengendara menerobos celah penyekatan jalan Jenderal Sudirman saat masa Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakan (PPKM) Level 4 di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/8/2021). Kementerian Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM Level 4 di Bandar Lampung hingga 23 Agustus 2021, serta menambah lima Kabupaten di Lampung diantaranya Kabupaten Pringsewu, Tulangbawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Barat untuk memberlakukan PPKM Level 4 di daerah tersebut.
Foto: Antara/Ardiansyah
Sejumlah pengendara menerobos celah penyekatan jalan Jenderal Sudirman saat masa Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakan (PPKM) Level 4 di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/8/2021). Kementerian Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM Level 4 di Bandar Lampung hingga 23 Agustus 2021, serta menambah lima Kabupaten di Lampung diantaranya Kabupaten Pringsewu, Tulangbawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Barat untuk memberlakukan PPKM Level 4 di daerah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tiga kabupaten/kota di Provinsi Lampung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sampai 20 September 2021. Beberapa sekat jalan protokol dalam Kota Bandar Lampung pada saat PPKM Level 4 kembali dibuka.

Berdasarkan pemantauan Republika.co.id, Selasa (7/9), penerapan PPKM Level 3 di Kota Bandar Lampung berlangsung aman dan lancar. Aktivitas warga dan kegiatan ekonomi juga berjalan normal, setelah mal, restoran dan rumah makan, serta tempat-tempat publik dibuka kembali dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Beberapa ruas jalan protokol dalam kota sudah dibuka semuanya, meskipun belum ada keputusan rapat forkopimda pada Selasa petang. Pengendara dan warga bebas lalu lalang di jalan-jalan arteri kota, yang selama ini penyekatan atau penutupan jalan menjadi biang kemacetan dan kerumunan kendaraan di jalan-jalan alternatif.

Menurut Ijal (54 tahun), warga Tanjung Senang, penutupan jalan pada saat PPKM Level 4 memang mengurangi mobilitas orang dan kendaraan di kawasan penyekatan jalan. Namun terjadi keramaian dan kemacetan kendaraan di kawasan jalan alternatif lainnya.

“Jalan yang ditutup memang sepi, tapi jalan alternatif, jalan pemukiman warga jadi ramai dan macet. Ini juga menimbulkan kerawanan pada saat pandemi Covid-19,” kata Ijal, seorang karyawan swasta, Selasa (7/9).

Dia mengatakan, penyekatan jalan dalam kota perlu dievaluasi lagi dampak positif dan negatifnya bagi kelancaran aktivitas warga maupun perekonomian kota. Menurut dia, penyekatan jalan diperlukan di pintu-pintu masuk kota atau perbatasan kota, agar orang luar steril masuk dalam kota.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, meski sudah keluar dari status PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3, masyarakat tetap tidak lengah dalam menerapkan prokes pada masa pandemi Covid-19.

“Jangan sampai daerah-daerah yang levelnya turun menjadi lengah. Jangan sampai kondisi yang sudah bagus tidak disiplin,” kata Fahrizal di Bandar Lampung, Selasa (7/9).

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan mengatakan, petugas sudah membuka blockade jalan seperti road barrier yang selama ini dipasang untuk mengurangi mobilitas kendaraan dan masyarakat. "Kami buka penyekatan karena sudah level tiga," kata Rohmawan.

Rohmawan menjelaskan penyekatan ruas jalan yang sudah dibuka antara lain di Tugu Juang-Jalan Kartini, Jalan Antasari Bukit Kencana, Jalan Wolter Monginsidi-MH Thamrin, Pos Satelit/Pahoman, serta Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Lungsir dan KTL Palapa.

Menurutnya, kendaraan yang sebelumnya harus memutar balik atau melintasi jalan alternatif, saat ini mulai ramai lancar. Petugas langsung berinisiatif untuk membuka semua penyekatan yang ada di dalam kota Bandar Lampung agar arus lalu lintas kendaraan lancar kembali, walaupun belum ada keputusan rapat forkopimda.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement