REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyoroti banyaknya anggota DPRD DKI yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2020. Padahal menurutnya, hal itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab pejabat negara.
"Kami mengajak semua pihak yang belum untuk melaporkan LHKPN. Ini kan masalah tugas kewajiban," kata Riza di Balai Kota DKI, Selasa (7/9) malam.
Dia menambahkan, pejabat di eksekutif maupun di legislatif memang diharuskan mengurus hal tersebut. Namun demikian, dirinya tetap yakin jika anggota DPRD DKI akan menyampaikan laporan LHKPN secara konsisten. "Saya yakin dalam waktu dekat anggota DPRD akan menyampaikan LHKPN," kata dia.
Dalam penjelasannya, Riza mengaku hal itu tidak hanya dialami DPRD DKI. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga disebutnya masih melakukan hal yang sama meski tak banyak.
Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mendorong pejabat di eksekutif dan legislatif agar taat dalam laporan. "Ya sama-sama kita dorong, DPRD dan BUMD di lingkungan DKI akan dipastikan melaksanakan laporan," ungkap dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada enam DPRD tingkat provinsi dengan tingkat kepatuhan terhadap LHKPN di bawah 75 persen. Satu di antaranya adalah DPRD DKI Jakarta. "Ini yang mengagetkan kita bahwa DKI Jakarta baru 62 persen (tingkat pelaporan LHKPN)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.