Rabu 08 Sep 2021 15:24 WIB

Pengacara Anak DPRD Bekasi Sebut AT Masih Bisa Berkomunikasi

Pengacara sebut korban masih memiliki rasa sayang terhadap pelaku.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21), tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan dugaan perdagangan orang dirilis oleh Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5).
Foto: Republika/Uji Sukma Medianti
Anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21), tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan dugaan perdagangan orang dirilis oleh Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Bambang Sunaryo, Pengacara AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi yang terjerat kasus persetubuhan anak di bawah umur, menyebut kliennya masih berkomunikasi dengan korban berinisial PU (15 tahun). Hal ini mengungkap fakta bahwa AT (21), menggunakan alat komunikasi berupa ponsel dari balik jeruji besi.

"AT dengan PU sampai saat ini masih melakukan komunikasi (melalui) Messsanger Facebook," kata Bambang di Pengadilan Negeri Bekasi, usai menjalani sidang ketiga.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, hubungan AT dan PU justru membaik jika dilihat dari pesan terakhir di aplikasi Mesangger tersebut. Dia mengklaim, korban masih memiliki rasa sayang terhadap pelaku.

"Kalau mereka berdua, kalau saya lihat masih ada keinginan untuk bersama. Mereka sayang kok, jadi ini sebenarnya ada yang dipaksakan," ujar dia.

Kendati begitu, Bambang tak menampik bahwa perbuatan kliennya yang memacari anak di bawah umur dan menyetubuhinya, tetap salah. Hal itu diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

"Saya tetap akui persetubuhan di bawah umur salah, dan itu sudah di atur ke dalam undang-undang dan tidak dibenarkan," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, AT didakwa Pasal 81, Undang-Undang 35 tahun 2014, tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Pengacara PU, Tekda Beko Bagarri Tita, mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada. "Kita tunggu sampai putusan. Harapan kami masih tetap pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa di atas 10 tahun kurungan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement