Jumat 10 Sep 2021 00:55 WIB

Ganjil-Genap Diperluas Hingga Cianjur dan Sukabumi 

Kebijakan perluasan ganjil-genap untuk mengantisipasi kepadatan di wilayah Puncak.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Eddy Sumitro Tambunan diwawancara usai menggelar rapat dengan lima Kapolres, untuk menyelaraskan langkah, dalam menekan kepadatan kendaraan di kawasan Puncak, Kamis (9/9).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Eddy Sumitro Tambunan diwawancara usai menggelar rapat dengan lima Kapolres, untuk menyelaraskan langkah, dalam menekan kepadatan kendaraan di kawasan Puncak, Kamis (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Eddy Sumitro Tambunan menggelar rapat dengan lima Kapolres, untuk menyelaraskan langkah, dalam menekan kepadatan kendaraan di kawasan Puncak. Hasilnya, sistem ganjil-genap akan diperluas hingga Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Sukabumi mulai Jumat (10/9) hingga Ahad (12/9).

Lima Kapolres yang mengikuti rapat tersebut yakni, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Bogor AKBP Harun, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, dan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.

“Baru saja mengadakan rapat dengan lima Kapolres. Jadi untuk menyamakan persepsi, menyamakan langkah dan cara bertindak, dalam kaitan mengantisipasi arus lalu lintas di kawasan Puncak, terkait dengan pandemi Covid-19,” ujar Eddy setelah memimpin rapat di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (9/9).

Eddy menyebutkan, sistem ganjil-genap akan diterapkan di lima kawasan. Mulai dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Sukabumi. 

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan, kebijakan perluasan ganjil-genap ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan di wilayah Puncak. Ditambah dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021, pemerintah berencana akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu.

Terkait diterapkannya ganjil-genap menjadi permanen, Eddy mengaku keputusan tersebut harus diputuskan melalui evaluasi terlebih dahulu. Sebab, jika dipatenkan menjadi permanen, harus ada aturan yang mengatur.

“Sekarang masih uji coba, berapa lamanya sambil kita lihat. Kita kan kemaren sudah uji coba di Puncak,  masih padat. Makanya kita rapat hari ini, kita uji coba lagi, nanti mana yang efektif. Soalnya sekarang Covid harus turun, tapi ekonomi harus meningkat. Jadi bersinergi sama-sama,” jelasnya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, di wilayah Kota Bogor sendiri, harus menghadapi kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di jalur non tol. Pada saat Kabupaten Bogor memberlakukan uji coba ganjil-genap akhir pekan lalu.

Sistem ganjil-genap ini, akan diterapkan di 14 titik untuk mendukung pelaksanaan pengurangan mobilitas di kawasan Puncak Raya, yang akan dijaga selama 24 jam. “Empat belas titik itu meliputi delapan tittik di Kabupaten Bogor, dua titik di Kota Bogor, satu titik di simpul Kabupaten Cianjur, satu titik di Kabupaten Sukabumi dan dua titik di Kota Sukabumi,” ujar Susatyo.

Selain ganjil-genap, sambung dia, akan diterapkan sistem buka tutup jalur apabila lalu lintas semakin padat. Bahkan, akan diterapkan penutupan total jika kendaraan yang masuk ke wilayah-wilayah tersebut semakin padat.

Sehingga, Susatyo mengimbau, agar masyarakat yang hendak berwisata ke kawasan Puncak, agar bisa menahan diri dan tetap berada di rumah. Sementara pemerintah terus memberlakukan berbagai upaya keselamatan masyarakat.

“Jadi menuju ke arah Puncak akan kita monitor. Baik dari Bandung maupun Jakarta, jalur tol dan non tol. Dan hadir juga dari Korlantas Polri, juga akan memonitor 25 pintu tol dari keluar Jakarta sampai menuju pintu tol terakhri di Ciawi,” ujarnya.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menambahkan, Jalan Raya Puncak merupakan jalan nasional, sehingga aturan yang diterapkan juga diatur oleh pemerintah pusat. Salah satunya, dalam rapat yang dihelar bersama Direktorar Jenderal Perhubungan Darat pada Rabu (8/9) malam.

“Sehingga setiap peraturan yang akan dikaji berdasarkan dari lapangan. Menggunakan ganjil-genap atau metode-metode yang lain dari pusat lah yang akan memberikan peraturan ini,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Harun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan masyarakat di kawasan Puncak. Agar kebijakan dan peraturan yang diterapkan di jalur Puncak tidak membuat masyarakat Puncak malah rugi. Apalagi pada mereka yang memiliki usaha kecil mikro menengah (UMKM), di kawasan wisata.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement