REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG— Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan inisial FR (56) pada Rabu (8/9) sekitar pukul 17.00 WIB, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur berinisial LK.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, didampingi Kabag Humas Polres Agam, AKP Nurdin dan Kasat Reskrim Polres, Agam AKP Farel Haris di Lubukbasung, Jumat (10/9), mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa dua unit telpon genggam, baju satu helai, celana satu helai, mobil pick up merek Toyota dengan nomor polisi BM 9086 AH.
"Kita masih mengembangkan kasus tersebut dan apakah masih ada korban yang lainnya," katanya.
Dia mengatakan, kasus ini terungkap atas kepedulian orang tua korban terhadap anaknya. Saat itu, orang tua koban melihat isi percakapan anaknya dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp.