Jumat 10 Sep 2021 21:32 WIB

BPJAMSOSTEK Beri Santunan untuk Ahli Waris Tenaga Ahli DPR

Setjen DPR mendaftarkan seluruh tenaga ahli ke BPJAMSOSTEK.

Red: Muhammad Hafil
BPJAMSOSTEK Beri Santunan untuk Ahli Waris Tenaga Ahli DPR
Foto: Dok Republika
BPJAMSOSTEK Beri Santunan untuk Ahli Waris Tenaga Ahli DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat Jenderal DPR RI Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Gambir, Jumat (10/9), memberikan santunan kematian karna kecelakaan kerja kepada ahli waris dari Almarhum Sugiyanto. Di mana,  almarhum bekerja sebagai Tenag Ahli Anggota DPR RI.

Santunan kematian sebesar Rp 472 juta diserahkan secara simbolis melalui video conference langsung oleh Plt. Deputi Administrasi Setjen DPR RI, Djaka Dwi Winarko didampingi Chairul Arianto selaku Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir kepada ahli waris dari almarhum yang hadir melalui daring.

Baca Juga

“Turut berduka cita yang sebesar-besarnya semoga amal ibadah almarhum diterima disisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan, semoga santunan ini dapat dimanfaatkan dan dikelola sebaik-baiknya untuk melanjutkan kehidupan keluarga almarhum," kata Djaka.

Djaka menambahkan, koordinasi dan komunikasi diantara Setjen DPR RI dengan BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir dapat selalu berjalan baik untuk memberikan perlindungan bagi seluruh PPNASN dilingkungan setjen DPR RI dan berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DPR RI juga dapat terlindungi program BPJAMSOSTEK karena manfaatnya yang sangat besar.