Jumat 10 Sep 2021 21:32 WIB

BPJAMSOSTEK Beri Santunan untuk Ahli Waris Tenaga Ahli DPR

Setjen DPR mendaftarkan seluruh tenaga ahli ke BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK Beri Santunan untuk Ahli Waris Tenaga Ahli DPR
Foto: Dok Republika
BPJAMSOSTEK Beri Santunan untuk Ahli Waris Tenaga Ahli DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat Jenderal DPR RI Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Gambir, Jumat (10/9), memberikan santunan kematian karna kecelakaan kerja kepada ahli waris dari Almarhum Sugiyanto. Di mana,  almarhum bekerja sebagai Tenag Ahli Anggota DPR RI.

Santunan kematian sebesar Rp 472 juta diserahkan secara simbolis melalui video conference langsung oleh Plt. Deputi Administrasi Setjen DPR RI, Djaka Dwi Winarko didampingi Chairul Arianto selaku Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir kepada ahli waris dari almarhum yang hadir melalui daring.

Baca Juga

“Turut berduka cita yang sebesar-besarnya semoga amal ibadah almarhum diterima disisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan, semoga santunan ini dapat dimanfaatkan dan dikelola sebaik-baiknya untuk melanjutkan kehidupan keluarga almarhum," kata Djaka.

Djaka menambahkan, koordinasi dan komunikasi diantara Setjen DPR RI dengan BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir dapat selalu berjalan baik untuk memberikan perlindungan bagi seluruh PPNASN dilingkungan setjen DPR RI dan berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DPR RI juga dapat terlindungi program BPJAMSOSTEK karena manfaatnya yang sangat besar.

Hal sama disampaikan oleh Chairul Arianto yang turut berduka cita kepada ahli waris, “kami mengerti pada saat kita kehilangan tulang punggung keluarga maka roda perekonomian dalam keluarga tersebut menjadi tidak stabil karena itu diharapkan santunan yang berikan dapat meringankan dan membantu perekonomian keluarga”. 

Chairul menambahkan, “Ini merupakan bukti kongkrit komitmen DPR RI selaku Lembaga Tinggi Negara pembuat Undang-Undang dalam mengimplementasikan Undang-Undang yang dibuatnya, dan berharap seluruh PPNASN di setjen DPR RI  terdaftar juga dalam 4 program BPJS Ketenagakerjaan sehingga hal ini menjadi contoh bagi Lembaga Tinggi Negara lainnya dalam memberikan perlindungan bagi PPNASN dilingkungannya.

Sejak tahun 2019, Sekretaris Jenderal DPR RI, Bpk. Dr. Ir. Indra Iskandar, M.Si dengan dukungan penuh dari Bpk H. Agung Budi Santoso, S.H, M.M, selaku Ketua BURT DPR RI, serta segenap pimpinan dan anggota BURT DPR RI, telah mendaftarkan seluruh Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota serta PPNASN di lingkungan DPR RI dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK. Sampai dengan saat ini BPJAMSOSTEK sudah membayarkan 9 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja dan 23 kasus Jaminan Kematian dengan total pembayaran santunan serta pengobatan sebesar Rp.1.528.579.525,-

Suci Rahayu selaku Ahli Waris menyampaikan “Terimakasih kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir karena telah memberikan perhatian dan pelayanan yang baik kepada kami. Kami akan menggunakan santunan ini dengan baik untuk kembali menghidupkan roda perekonomian di keluarga kami”.

Almarhum terdaftar pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian, almarhum mengalami kecelakaan yang menyebabkan kematian pada saat berangkat bekerja sehingga mendapatkan santunan dari BPJAMSOSTEK.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement