Ahad 12 Sep 2021 00:50 WIB

Wanita Turki Tuntut Kesetaran di Masjid

Sejumlah kalangan wanita Turki mengeluhkan akses masjid dibatasi.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
Seorang wanita berjalan di taman Masjid Suleymaniye pada hari bersalju di Istanbul, Turki, 18 Januari 2021.
Foto: EPA-EFE/SEDAT SUNA
Seorang wanita berjalan di taman Masjid Suleymaniye pada hari bersalju di Istanbul, Turki, 18 Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Secara historis, tradisi Islam di Turki cenderung mendorong perempuan untuk beribadah di rumah. Namun, mereka yang bekerja atau belajar dan menghabiskan hari di luar rumah perlu menggunakan masjid untuk memenuhi kebutuhan sholat lima waktu.

Saat beribadah di masjid, sejumlah kalangan wanita Turki mengeluhkan bahwa akses mereka kerap dibatasi. Ruang perempuan biasanya terpisah dari kubah utama masjid, dan berbentuk area kecil tertutup di dekat pintu masuk.

Baca Juga

Zeynep Dogusan, misalnya, menceritakan bagaimana seorang teman pada suatu hari bersandar pada sebuah pilar di sebuah masjid di belakang bagian pria, dia tengah mengagumi pemandangan bangunan itu. Seorang pegawai masjid lantas mendatanginya dan mengatakan bahwa dia tidak diizinkan berada di sana.

"Teman kami benar-benar merasa seperti diusir dari masjid. Siapa sebenarnya yang memutuskan bagian mana dari masjid wanita boleh dan tidak boleh ada? Bukankah perempuan memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari sumber daya estetika dan spiritual masjid dan menjadi bagian darinya?" kata Dogusan, dilansir di Eurasia Review, Sabtu (11/9).

Dogusan mengatakan, bahwa mereka tidak bisa tinggal diam. Saat kejadian, mereka akhirnya melakukan sholat berjamaah dengan dukungan seorang imam di masjid tersebut.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement