Selasa 14 Sep 2021 07:59 WIB

Tiga Pelaku Pembakar Mobil Polisi Merupakan Sindikat Narkoba

Pelaku sakit hati rekannya sesama sindikat narkoba ditangkap polisi.

Sebuah mobil dinas Satpol PP terbakar pada aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Malang, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). (Ilustrasi)
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Sebuah mobil dinas Satpol PP terbakar pada aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Malang, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Tiga pelaku penyerangan dan pembakar mobil personel Polsek Perbaungan jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara berhasil diringkus aparat kepolisian setempat. Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, mengatakan identitas ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ST (33), MIT (26) dan AS alias cekil (33).

"Satu pelaku lainnya berinisial I alias Penger (40) masih dalam pengejaran," katanya, Senin (13/9).

Kapolres mengatakan kasus pembakaran mobil personel polisi itu terjadi pada 28 Februari 2020 sekitar pukul 02.30 WIB di kediaman korban di Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Peristiwa itu bermula saat personel Polsek Perbaungan menangkap salah seorang sindikat narkoba bernama berinisial U warga Desa Naga Lawan yang merupakan rekan ketiga pelaku.

Merasa tak terima dengan penangkapan rekannya itu, pelaku AS dan I menyuruh pelaku MIT dan ST untuk membakar mobil polisi tersebut. Kedua pelaku kemudian membakar mobil petugas. "AS memberi imbalan sebesar Rp 5 juta kepada anggotanya untuk membakar mobil anggota kita," ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada September 2021. "Ketiga pelaku ini juga merupakan sindikat narkoba," katanya.

Dari hasil interogasi, kata dia, motif pembakaran mobil personel polisi tersebut didasari rasa sakit hati karena rekannya ditangkap. "Ketiganya terancam Pasal 187 ke-1e, 2e Jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement