Rabu 15 Sep 2021 05:58 WIB

Satpol PP: Tempat Karaoke Venesia Beroperasi Secara Ilegal

Satpol PP Tangsel gerebek dan menyegel karaoke Venesia karena beroperasi tanpa izin.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Satpol PP dan Polisi segel tempat karaoke (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Petugas Satpol PP dan Polisi segel tempat karaoke (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Tempat Karaoke Venesia yang berlokasi di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan usai digerebek dan disegel oleh pihak kepolisian sekaligus Satpol PP lantaran melanggar aturan PPKM. Selain itu, Pemerintah Kota Tangsel mengonfirmasi, tempat hiburan tersebut beroperasi tanpa izin alias ilegal karena telah dilakukan pencabutan izin pada Agustus 2020 lalu lantaran melanggar aturan PSBB di masa pandemi.  

Kepala Bidang Sosial Budaya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel Sapto Pratolo menuturkan, Karaoke Venesia belum diperbolehkan kembali beroperasi lantaran masih menjalani proses hukum terkait pelanggaran beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangsel.

“Belum (belum diizinkan beroperasi lagi). Masih berproses hukum, iya (masih di persidangan),” kata Sapto kepada wartawan, Selasa (15/9).

Dia menegaskan, seiring dengan masih berjalannya proses hukum, pihak yang bersangkutan juga disebut belum mengajukan permohonan izin untuk kembali beroperasi. Sehingga tidak ada penerbitan izin untuk operasionalnya.

“Belum kami terbitkan, karena belum ada permohonan ke kita. Ya bisa dikatakan begitu (beroperasi tanpa izin),” terangnya.

Diketahui, Satpol PP Tangsel melakukan penyegelan Karaoke Venesia lantaran pengelola melanggar aturan larangan operasional tempat hiburan pada masa PPKM.

“Satpol PP melakukan penindakan terkait adanya temuan pelanggaran di masa pandemi dimana salah satu tempat penginapan ini melakukan aktivitas kegiatan, yaitu berupa karaoke,” ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan (Gakumda) Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana, Selasa (14/9).

Tempat karaoke tersebut lebih dulu digerebek dan disegel oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/9) lalu. Polisi membubarkan pengunjung dan memasang garis polisi.  

Sebelum itu pula, pada Agustus 2020 Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di Karaoke Venesia terkait adanya dugaan terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Lantas terkuak bahwa tempat karaoke tersebut melanggar aturan PSBB. 

Dari temuan itu, Pemkot Tangsel akhirnya mencabut dua dari tiga izin operasional usaha Venesia, yakni massage atau spa dan karaoke. Sementara izin operasional hotel tidak dicabut. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement