REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meresmikan pengoperasian fasilitas pemusnah limbah medis B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Fasilitas ini dibuat karena jumlah limbah medis semakin meningkat sejak pandemi Covid-19 melanda.
Fasilitas yang berlokasi di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat itu diresmikan pada Senin (13/9). Fasilitas itu bisa beroperasi penuh selama 24 jam secara terus menerus dengan kapasitas pemusnahan 300 kilogram sampah medis per jam.
Rosa Vivien Ratnawati, direktur jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, mengatakan, fasilitas ini ditargetkan dapat digunakan untuk memusnahkan limbah B3 medis dari seluruh fasyankes di Provinsi NTB. Diketahui, NTB memproduksi 4 ton limbah medis per harinya. Jumlah itu, kata Rosa, meningkat 30 persen sejak pandemi.
"Proyek ini merupakan langkah konkret pemerintah memberikan solusi pengelolaan limbah medis di wilayah timur Indonesia," kata Rosa saat peresmian, sebagaimana dikutip dalam siaran persnya, Rabu (15/9).
Rosa menyebut, fasilitas ini sudah mendapatkan izin sementara dari KLHK berdasar surat edaran Surat Edaran Menteri LHK No 03 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease-19. Oleh karenanya, fasilitas ini bisa langsung beroperasi sesuai peresmian.
Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah, mengapresiasi dan berterima kasih atas pembangunan fasilitas tersebut. Ia meyakini, fasilitas ini akan menjadi salah satu faktor penting dalam mengendalikannya penularan Covid-19.
"Terima kasih, akhirnya pembangunan fasilitas pengolah limbah ini bisa direalisasikan, mudah-mudahan pabrik pengolahan limbah B3 ini bisa berjalan optimal," ujar Sitti.