Jumat 17 Sep 2021 17:27 WIB

Pemkot Bandung Minta Bioskop Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Pengelola bioskop tidak boleh menjual makanan kepada para pengunjung.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Pengunjung melakukan pemindaian kode batang melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki area Bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Kamis (16/9). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi pada masa PPKM Level 3 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti membatasi pengunjung menjadi 50 persen dari kapasitas, wajib melakukan skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi, dilarang makan dan minum di area bioskop serta melarang pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun untuk memasuki area bioskop. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengunjung melakukan pemindaian kode batang melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki area Bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Kamis (16/9). Pemerintah Kota Bandung kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi pada masa PPKM Level 3 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti membatasi pengunjung menjadi 50 persen dari kapasitas, wajib melakukan skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi, dilarang makan dan minum di area bioskop serta melarang pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun untuk memasuki area bioskop. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta agar pengelola bioskop untuk mematuhi persyaratan dari pemerintah terkait menskrining pengunjung dengan aplikasi PeduliLindungi. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku sudah mengecek ke sejumlah bioskop dengan penerapan protokol kesehatan yang baik. Ia pun meminta agar pengelola bioskop untuk menjalankan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Sudah kan, waktu mau relaksasi pas PSBB prokes jalan bagus, tinggal mereka aplikasi PeduliLindungi. Di mal mau masuk terus mau masuk ke area (bioskop) harus PeduliLindungi lagi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/9).

Ia meminta pengelola bioskop harus menaati aturan tersebut terlebih saat ini angka vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung sudah mencapai 75 persen. Keberhasilan angka vaksinasi yang tinggi karena dilakukan secara bersama-sama oleh berbagai lembaga.

Yana menambahkan, pengelola bioskop tidak boleh menjual makanan kepada para pengunjung. Selain itu, anak usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk ke mal dan ke bioskop.

Terkait dengan ditemukannya ribuan orang positif Covid-19 berkeliaran di mal, Yana mengatakan pengunjung tersebut belum masuk ke mal. Namun mereka berpotensi berkeliaran dan terdeteksi saat akan memasuki mal.

Kasus penyebaran Covid-19 di Kota Bandung terus mengalami penurunan secara signifikan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bandung yang dikutip dari laman bandung.go.id, hingga Kamis (16/9) kasus Covid-19 sebanyak 488.

Program percepatan vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung sudah mencapai 70 persen lebih atau 1,4 juta lebih untuk dosis pertama dan dosis kedua sebanyak 900 ribu lebih atau 40 persen lebih.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement