REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menerapkan cara persuasif untuk mengajak warga menjalani vaksinasi. Cara persuasif tetap dicoba meski sudah ada Perda yang mengatur denda bagi warga penolak vaksinasi.
"Kami masih melakukan cara persuasif sekalipun Perda-nya sudah ada, dimungkinkan sejauh belum ada yang menolak secara terang benderang," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jumat (17/9).
Menurut Riza, hingga saat ini belum ada masyarakat yang secara terbuka menolak untuk divaksin dan warga juga siap vaksin. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI yang diunggah corona.jakarta.go.id, hingga Kamis (16/9) sebanyak 10,17 juta warga di Jakarta sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Dari jumlah itu, sebanyak 63 persen merupakan warga dengan KTP DKI Jakarta atau sebanyak 6,4 juta orang yang sudah divaksin dari sasaran 8,94 juta orang.
Artinya, ada sekitar 2,54 juta warga dengan KTP DKI Jakarta yang belum divaksin. Sedangkan vaksinasi dosis kedua sudah diberikan kepada 7,2 juta warga di DKI, sebesar 64 persen di antaranya adalah warga dengan KTP DKI Jakarta.
Meski demikian, lanjut dia, saat ini pihaknya sedang melakukan proses mengejar vaksinasi dan menyakini warga DKI Jakarta ingin divaksin, kecuali bagi warga yang memiliki penyakit bawaan. "Masih berproses. Sejauh ini kami belum terapkan denda atau sanksi untuk vaksin karena ini kan masalah keselamatan kesehatan. Jadi kami melakukan pendekatan persuasif," imbuh Riza.
Sanksi denda sebesar Rp 5 juta bagi warga yang menolak vaksinasi tertuang dalam pasal 30 Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.