REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Rasyid Baswedan memberhentikan tidak hormat pegawai negeri sipil (PNS) pada bagian staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) atas nama Tri Prasetyo Utomo. Hal itu karena dia terbukti secara sah melakukan korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Maria Qibtiya mengatakan. pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Rasyid Baswedan pada 16 Agustus 2021, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Keputusan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan TipikorPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tri Prasetyo Utomo dijatuhi pidana penjara selama satu tahun empat bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Maria di Jakarta, Sabtu (18/9).
Pemberhentian itu, kata Maria, juga sesuai dengan ketentuan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI, Yayan Yuhanah menanggapi terkait gugatan yang dilakukan oleh Tri Prasetyo Utomo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS telah digugurkan, karena dianggap tidak sesuai prosedur.
"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN (PengadilanTata Usaha Negara). Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," ucap Yayan.
Adapun proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN oleh ketua pengadilan. Dalam proses tersebut, ketua pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.