Jumat 18 Jul 2025 19:14 WIB

Vonis Thomas Trikasih Lembong Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) divonis empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga

"Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Putusan vonis tersebut dihadiri capres 2024 Anies Rasyid Baswedan, aktivis Rocky Gerung, dan pakar hukum tata negara Refly Harun. Akibat perbuatan Tom Lembong, hakim ketua menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 194,72 miliar dalam kasus itu.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, yakni saat membuat kebijakan importasi gula, Tom Lembong terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.

Kemudian, hakim ketua berpendapat Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak melaksanakan tugas secara akuntabel serta bertanggungjawab, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.

Hal memberatkan lainnya, yakni Tom Lembong dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau. Sementara hal meringankan, meliputi Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

"Selain itu telah ada pula penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara," ucap Dennie.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama tujhh tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement