REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau menahan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan (Kadiskes) Meranti dr Misri Hasanto (52) alias MH terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan bantuan alat rapid test antigen. MH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditangani oleh Subdirektorat III Reskrimsus.
Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, dia terancam dijerat Undang-Undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman lima hingga 10 tahun penjara. "Penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH. Tentu kita akan dalami lagi kasusnya," kata Agung saat jumpa pers di Pekanbaru, Senin (20/9).
Terungkapnya perbuatan MH berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid test yang diberikan oleh kantor KKP Kelas II Pekanbaru yang disalahgunakan. Seharusnya, alat rapid test ini diperuntukkan kepada masyarakat secara gratis, tetapi diduga malah dijual kepada warga dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih untuk setiap satu alatnya.
"Jumat kemarin (17/9), kami sudah memeriksa dan menahan dr MH, selaku Kadinkes Kabupaten Kepulauan Meranti. Kami lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kami temukan bantuan rapid test antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan dan tidak didistribusikan. Kami akan hitung nanti berapa kerugian negara," kata jenderal bintang dua tersebut.
Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu. "Kami mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kami dalami karena kami tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan di fasilitas kesehatan ternyata tidak demikian. Di mana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (MH)," tutup Agung.
Dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 ini sempat didalami Polres Kepulauan Meranti. Dalam perjalanan penyelidikan, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Riau.
Beberapa waktu lalu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling menegaskan, kasus tersebut masih lanjut. "Sudah diambil alih oleh Polda Riau. Penyidikan di bawah Reskrimsus Polda," katanya.
Pungutan biaya rapid test antigen yang diduga ilegal ini dilaporkan oleh salah satu organisasi kemasyarakatan di Kepulauan Meranti, beberapa waktu lalu. Di antaranya, dugaan pungutan biaya rapid test dan rapid antigen ilegal yang bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 yang sebenarnya hanya diberlakukan untuk BLUD RSUD tetapi justru digunakan oknum pegawai dinkes sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.