Selasa 21 Sep 2021 16:20 WIB

In Picture: Uji Coba Pembukaan Mal Bagi Anak

Anak-anak di bawah usia 12 tahun diizinkan untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Warga bersama anaknya berbelanja di salah satu toko di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Seorang anak beraktivitas di salah satu toko di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga bersama anaknya berbelanja di salah satu toko di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga bersama anaknya berbelanja di salah satu toko di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga bersama anaknya berbelanja di salah satu toko di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga bersama anaknya berbelanja di salah satu toko di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Warga beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9).

Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement