Selasa 21 Sep 2021 16:20 WIB

In Picture: Uji Coba Pembukaan Mal Bagi Anak

Anak-anak di bawah usia 12 tahun diizinkan untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Warga bersama anaknya berbelanja di salah satu toko di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Seorang anak beraktivitas di salah satu toko di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga bersama anaknya berbelanja di salah satu toko di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga bersama anaknya berbelanja di salah satu toko di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga bersama anaknya berbelanja di salah satu toko di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga bersama anaknya berbelanja di salah satu toko di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Warga beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9).

Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement