Selasa 21 Sep 2021 17:00 WIB

PPKM Tangerang Raya Berlanjut, Anak Belum Dizinkan Masuk Mal

PPKM di Tangerang Raya msih berstatus level 3 dimana mal hanya boleh diisi 50 persen

Rep: Eva Rianti / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pedagang menunggu pembeli di kawasan wisata kuliner Pasar Lama, Tangerang, Banten. Wilayah se-Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang masih masuk level 3 penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Perpanjangan PPKM di daerah penyangga Ibu Kota tersebut diberlakukan hingga 4 Oktober 2021.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pedagang menunggu pembeli di kawasan wisata kuliner Pasar Lama, Tangerang, Banten. Wilayah se-Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang masih masuk level 3 penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Perpanjangan PPKM di daerah penyangga Ibu Kota tersebut diberlakukan hingga 4 Oktober 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wilayah se-Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang masih masuk level 3 penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Perpanjangan PPKM di daerah penyangga Ibu Kota tersebut diberlakukan hingga 4 Oktober 2021.

Hal itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3,2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali yang diteken pada Senin, 20 September 2021.

“Gubernur Banten dan Bupati/ Wali kota untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria: level 3 (tiga) yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang,” bunyi bagian dari Instruksi tersebut, dikutip Selasa (21/9).

Di dalam beleid itu, Tangerang Raya yang masuk level 3 memberlakukan sejumlah aturan yang notabene sama dengan aturan di dalam Inmendagri sebelumnya. Diantaranya, kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Adapun, anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang untuk masuk ke dalam mal. “Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua,” tulisnya. 

Lalu, adanya pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung usia di bawah 12 tahun juga dilarang masuk bioskop. 

Terkait dengan pembukaan tempat wisata, di dalam Inmendagri disebutkan untuk wilayah yang masuk level 3 akan dilakukan uji coba. Salah satu aturan dalam uji coba tempat wisata adalah diberlakukannya sistem ganjil-genap.

“Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,” bunyi beleid tersebut. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement