Rabu 22 Sep 2021 11:44 WIB

OJK Catat 85 Fintech Lending Terbaru yang Resmi dan Berizin

Masyarakat diimbau menggunakan fintech lending yang sudah terdaftar/berizin OJK.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mencatatkan 85 daftar terkini penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin.
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mencatatkan 85 daftar terkini penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan 85 daftar terkini penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin. Pada 15 September 2021, OJK menyebutkan, terdapat penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi sesuai surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK. 

"Selain itu, terdapat tujuh pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," tulis OJK dalam keterangan resmi seperti dikutip pada Rabu (22/9).

Baca Juga

Adapun penyelenggara fintech lending yang batal tanda terdaftarnya OJK yakni PT Berkah Fintech Syariah, PT Pundiku Mitra Sejahtera, PT Serba Digital Teknologi. Berikutnya, PT Solusi Bijak Indonesia, PT Prima Fintech Indonesia, PT Oke Ptop Indonesia, dan PT BBX Digital Teknologi.

Maka demikian, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK sampai 8 September 2021 sebanyak 107 penyelenggara dari sebelumnya 149 penyelenggara pada akhir 2020.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis OJK.

Lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

Sekadar informasi, penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001. Sedangkan penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK. 

"Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud," jelas OJK.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement