REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Bangka, karena kasus penularan dan kematian pasien akibat virus corona yang masih tinggi.
"Saat ini satu dari tujuh kabupaten/kota masih berstatus PPKM level 4, sementara kabupaten lainnya turun ke level 3 dan 2," kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Rabu (22/9).
Ia menjelaskan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera menetapkan Kabupaten Bangka berada di PPKM level 4, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur PPKM 3 dan Kabupaten Bangka Selatan berada di PPKM level 2.
"Saat ini kita memfokuskan penanganan dan upaya memutus mata rantai penularan virus corona di Kabupaten Bangka, guna menurunkan level dan status penularan virus corona di kabupaten ini," ujarnya.
Kapolda Kepulauan Babel Irjen Anang Syarif Hidayat mengatakan lebih mengintensifkan tracing atau pelacakan dan mengawasi warga kontak erat dengan pasien Covid-19 di Kabupaten Bangka. "Tracing di Kabupaten Bangka ini sangat masif untuk menekan kasus Covid-19 yang masih tinggi," katanya.
Ia mengatakan saat ini Kabupaten Bangka masih PPKM level 4, karena angka kasus Covid-19 harian yang masih tinggi. Sementara enam kabupaten/kota lainnya sudah level 3 karena kasus orang terpapar virus corona sudah mengalami penurunan yang cukup tinggi.
"Satu orang petugas mengawasi satu orang warga yang melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19 dan tracing ini sudah luar biasa," ujarnya.